Program Studi Ilmu Al-Quran dan
Tafsir (IQT) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (FAI UMS)
merupakan Program Studi yang baru lahir di lingkungan FAI UMS, pada tahun 2014
berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No.
3656 Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014. Sebagai Program Studi yang baru dituntut
untuk bergerak cepat mengikuti laju perkembangan Universitas dan Fakultas yang
sudah berusia 56 tahun sejak berdirinya 18 September 1958.
Fakultas
Agama Islam (FAI) merupakan salah satu fakultas yang berada di lingkungan
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dari 11 fakuktas yang ada, yakni
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Geografi, Ekonomi, Hukum, Psikologi,
Teknik, Ilmu Kesehatan, Kedokteran, Farmasi, dan Fakuktas Komunikasi
Informatika. Selain itu, UMS juga mengelola program pascasarjana yang terdiri
dari program magister (S2) dan program doktor (S3). Program magister terdiri
dari Magister Pendidikan Islam, Magister Pemikiran Islam, Magister Pendidikan,
Magister Manajemen, Magister Teknik, Magister Psikologi, Magister Hukum.
Sedangkan program doktor yang dimiliki baru doktor ilmu hukum.
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berdiri
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.
0330/O/1981 tanggal 24 oktober 1981 sebagai perubahan bentuk dari IKIP
Muhammadiyah Surakarta yang berdiri pada tahun 1957 dan Institut Agama Islam
Muhammadiyah (IAIM) Surakarta yang berdiri tahun 1966. IKIP Muhammadiyah
kemudian menjadi FKIP, dan IAIM menjadi Fakultas Agama Islam (FAI). Terhitung
sejak IKIP usia UMS sudah 56 tahun, dan terhitung sejak IAIM usia UMS sudah 47
tahun, suatu usia yang tidak dapat dibilang muda. Di usia ini UMS telah
menorehkan sejarah keberhasilan dalam pengembangan sarana prasarana, lingkungan
pembelajaran, akademik dan sumber daya manuusia.
Sebagai bagian dari
amal usaha Muhammadiyah, Fakultas Agama Islam (FAI) terus berbenah diri untuk
lebih memberikan kontribusi kepada umat Islam umumnya dan persyarkatan
Muhammadiyah khususnya dengan membuka beberapa program studi keislaman, baik
ilmu murni/pokok (ushul) maupun ilmu terapan (furu’). Dalam
perkembangannya sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman, sekaligus pengemban
misi dakwah Muhammadiyah, FAI-UMS melihat perlunya membuka program studi ilmu
pokok/murni, bahkan ilmu pokok yang paling penting dalam kajian ilmu-ilmu
keislaman, yaitu Ilmu al-Quran dan Tafsir. Keberadaan program studi ini dapat
memperkokoh program studi ilmu-ilmu keislaman, bahkan mendasari berbagai
program studi secara umum yang dimiliki UMS. Di samping itu, kebutuhan akan
ulama dan intelektual Muslim yang menguasai ilmu al-Quran dan Tafsir ini tetap
bahkan terus meningkat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan
masyarakat dengan berbagai problematika kehidupannya.